Ia menambahkan bahwa ancaman tersebut bahkan bersifat to the point, bahwa Brigadir J akan dihabisi hingga tewas. "Ancaman pembunuhannya dia akan dihabisi dan dia akan dibunuh," tambahnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status hukum laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke tahap penyidikan. Meskipun sudah dinaikkan ke penyidikan, Polri belum menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut.
"Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu 23 Juli 2022.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait