Kombes Edwin bersama 10 anggotanya pun menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Atas putusan tersebut, Edwin menyatakan banding. Selain Edwin, dua anggotanya yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A juga diberi sanksi PTDH.
Putusan demosi 5 tahun juga diberikan ke Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi 2 tahun diberikan ke 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta. "Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait