JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tampaknya sudah mengamankan dua alat bukti dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Dua rekaman CCTV yang bisa digunakan sebagai alat bukti sudah ada di tangan polisi. CCTV ini akan menjadi alat bukti lainnya berupa hasil visum et repertum terhadap Lesti.
Sebagai bahan informasi, visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) dari penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia, baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.
Lesti, penyanyi jebolan kontes dangdut ini diduga mengalami KDRT oleh suaminya Rizky Billar. Polisi pada Kamis (6/10/2022) dijadwalkan memeriksa Rizky Billar sebagai saksi. "Diamankan dua CCTV di dalam rumah terus kondisi rumah normal, biasa," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, Rabu (5/10/2022).
Ade Ary belum mau membuka apakah rekaman CCTV tersebut menggambarkan aksi dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya atau tidak. Polisi saat ini masih mendalami sekaligus memeriksa rekaman CCTV. "Masih didalami dan rencananya besok (Kamis, 6 Oktober 2022) akan dimintai keterangan Rizky Billar," katanya.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait