MALANG, iNewsPasuruan.id - Para korban luka Tragedi Kanjuruhan ternyata tidak semuanya gratis berobat. Tim Gabungan Aremania menerima laporan dari korban tragedi Kanjuruhan ditagih biaya saat berobat. Hal ini terjadi ketika para korban hendak melakukan pemeriksaan lanjutan usai menjalani perawatan di rumah sakit. Salah seorang perwakilan Tim Gabungan Aremania, Andi Koreng mengatakan, pihaknya masih menerima laporan adanya penarikan biaya pemeriksaan kepada sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan.
"Banyak yang keluar dari rumah sakit kembali lagi periksa ditarik lagi biaya, kasihan, yang meninggal butuh doa, yang hidup butuh keadilan," kata Andi di Posko Tim Gabungan Aremania, Sabtu (15/10/2022). Sementara itu, pendamping hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusku mengakui Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah memuat rekomendasi agar korban luka Tragedi Kanjuruhan diperhatikan. Namun, menurut dia, pengawalan rekomendasi TGIPF di lapangan juga perlu diperhatikan.
"Sekali lagi poin pentingnya adalah memastikan poin rekomendasi dijalankan, oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, sampai kabupaten," kata Anjar. Para korban ini, disebut Anjar, memiliki hak untuk mendapatkan perawatan atas luka-luka akibat Tragedi Kanjuruhan oleh negara, termasuk para korban yang mengalami trauma psikis. Jika hal itu tidak dipenuhi, dia menyebut, sebagai warga negara para korban berhak mengajukan ganti rugi ke negara.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait