"Apabila ada kerugian ke negara berhak mengajukan ganti rugi, apabila pemerintah tidak menjalankan atau tidak bertanggung jawab, kami siap menempuh langkah hukum," ucapnya. Seperti diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu malam (1/10/2022) lalu. Para suporter merangsek masuk ke lapangan dan menyerbu pemain usai Arema ditekuk Persebaya dengan skor 2-3.
Akibatnya, 132 orang terkonfirmasi meninggal dunia. Sebagian besar korban tewas lantaran berdesak-desakan di pintu stadion karena panik terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan. Sementara 550 lainnya dilaporkan luka-luka. Para korban tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Pascakejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka. Para tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, dan Sekuriti Officer Suko Sutrisno. Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait