PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Kasus santri bakar santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berujung dengan penyidikan polisi. Korps baju coklat tersebut telah menetapkan satu tersangka pembakar santri. Tersangka merupakan senior korban di ponpes berinisial MHM (16) warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Bahkan tersangka sudah ditangkap oleh Polisi.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, hingga Senin malam Satreskrim Polres Pasuruan telah memintai keterangan sebanyak tujuh orang. Terdiri dari pelapor, korban, terlapor, dan dua saksi. "Kedua orang saksi adalah santri teman korban dan tersangka," kata Farouk Ashadi Haiti kepada wartawan, Senin (2/1/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya sudah menetapkan tersangka yang diduga membakar INF (13), santri asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (31/12/2022) lalu.
"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," kata Farouk. Dia menjelaskan, MHM dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 entang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait