5 Fakta Ratusan Pelajar Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Begini Kata MUI hingga PPPA

Tim Okezone
Ilustrasi nikah dini (Dok: iNews Network)

PONOROGO, iNewsPasuruan.id - Kasus pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, mengajukan dispensasi menikah muda karena hamil duluan menuai keprihatinan. Sebab, jumlah yang mengajukan dispensasi tak sedikit, mencapai ratusan pelajar. Setidaknya terungkap 5 fakta terungkap dari fenomena ratusan pelajar Ponorogo hamil di luar nikah.

5 Fakta Ratusan Pelajar Ponorogo Hamil di Luar Nikah

1. Menikah Dini

 Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo terpaksa melangsungkan pernikahan dini karena hamil duluan. Hal tersebut diketahui setelah ada siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan bahwa, boleh yang boleh menikah minimal usia 19 tahun. Namun, jika usia kurang dari 19 tahun, harus mendapat putusan dispensasi nikah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

2. Ratusan Pemohon di Pengadilan Agama

Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo mencapai ratusan. Pada 2021, ada sebanyak 266 pemohon yang mengajukan dispensasi.

Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network