5 Fakta Ratusan Pelajar Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Begini Kata MUI hingga PPPA

Tim Okezone
Ilustrasi nikah dini (Dok: iNews Network)

Atas temuan tersebut, Dinsos akan mengintensifkan pencegahan dan pembinaan terhadap anak-anak tentang reproduksi dan pernikahan. Pihaknya akan melibatkan instansi lain, seperti dinas pendidikan, Kementerian Agama dan unsur terkait lainnya.

5. Orangtua Harus Awasi Pergaulan Anak

Orangtua harus berperan dalam mencegah pergaulan bebas anak. Sebab, anak-anak di bawah umur bisa hamil bermulai dari berpacaran dan melakukan hubungan suami istri.

Mereka bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan perbuatan tersebut, bisa di hotel tempat wisata, bahkan di rumah saat orangtuanya sedang bekerja. Orangtua diimbau untuk mengawasi pergaulan anaknya. Selain itu, menanamkan ajaran agama dengan baik dan benar.

Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network