Santri Senior Bakar Junior Divonis 5 Tahun Penjara, Pengacara: Klien Saya Tak Sengaja

Edi Purwanto, Jaka Samudra
Ilustrasi

Penasihat hukum MHM, Shadak, mengatakan pihaknya keberatan atas putusan majelis hakim. Sebab peristiwa itu terjadi tanpa kesengajaan kliennya. Kendati demikian, dia menyatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut.

Seperti diketahui, INF (13), santri asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terbakar oleh ulah seniornya MHM (16) asal Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (31/12/2022).

Insiden tersebut terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di punggungnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian di rujuk ke RSUD Sidoarjo. Korban pun akhirnya meninggal dunia pada Kamis 19 Januari 2023 pekan lalu di RSUD Sidoarjo. 


https://jatim.inews.id/berita/santri-bakar-junior-di-pasuruan-divonis-5-tahun-penjara.

Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network