Ferdy Sambo Melawan Vonis Tembak Mati, Kejagung juga Banding
Edi Purwanto, Irfan Ma'ruf
Deretan 5 terdakwa kasus Brigadir J, Ferdy Sambo bernasib tragis Bharada E selamat. Foto: kolase iNewsPangandaran.id
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kejaksaan menerapkan prinsip persamaan di depan hukum, yaitu hak yang sama di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strata (tinggi dan rendahnya hukuman). Sambo, Putri, dan Ricky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (16/2/2023), sementara Strong mengajukan banding pertamanya pada Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Belakangan, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ma'ruf Tegar divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.