Ferdy Sambo Melawan Vonis Tembak Mati, Kejagung juga Banding

Edi Purwanto, Irfan Ma'ruf
Deretan 5 terdakwa kasus Brigadir J, Ferdy Sambo bernasib tragis Bharada E selamat. Foto: kolase iNewsPangandaran.id

 

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kejaksaan menerapkan prinsip persamaan di depan hukum, yaitu hak yang sama di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strata (tinggi dan rendahnya hukuman). Sambo, Putri, dan Ricky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (16/2/2023), sementara Strong mengajukan banding pertamanya pada Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Belakangan, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ma'ruf Tegar divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.


Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network