JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Pejabat negara hingga level Bupati/ Wali Kota diminta meniadakan buka puasa bersama Ramadhan 1444 Hijriah/2023. Arahan tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui Sekretaris Kabinet atau Menseskab Pramono Anung. Surat Sekretaris Kabinet itu bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Surat ditandangani Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat perihal Arahan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait