1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian bunyi surat itu.
Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Penetapan itu disampaikan setelah Kementerian Agama RI telah menggelar sidang isbat.
Sidang isbat digelar secara langsung di kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023) malam. "Secara mufakat bahwa 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023," kata Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
https://www.inews.id/news/nasional/presiden-jokowi-larang-menteri-hingga-pejabat-gelar-buka-bersama-selama-ramadhan-1444-h/all.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait