JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Polemik KPK vs Polri kembali terjadi. Bila dulu ada Cicak vs Buaya, kali ini konflik antar lembaga penegak hukum dipucu penghentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Menurut KPK, pencopotan Brigjen Endar sudah melalui kesepakatan lima pimpinan.
Hal ini ditegaskan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia memastikan bahwa keputusan untuk memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) dilakukan secara kolektif kolegial. "Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dir Lidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial," kata Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).
Kabag Pemberitaan KPK menegaskan bahwa seluruh pimpinan KPK sepakat untuk mencopot jabatan hingga memulangkan Brigjen Endar Priantoro Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). "Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," ujarnya. Dia membela Ketua KPK Firli Bahuri. Bukan hanya Firli yang memutuskan untuk mencopot jabatan hingga memulangkan Endar ke Polri. KPK menepis adanya isu Firli yang menjadi aktor utama di balik pencopotan jabatan Endar sebagai Dir Lidik.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait