Pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Kapolri menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. KPK melawan surat dari Kapolri dengan menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
https://www.inews.id/news/nasional/kpk-5-pimpinan-sepakat-copot-brigjen-endar-priantoro/2.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait