JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menilai Teddy Minahasa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran sabu sabu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023) .
Seperti diberitakan, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran sabu sabu. Teddy dnilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait