Teddy Minahasa Putra Divonis Penjara Seumur Hidup

Edi Purwanto
Teddy Minahasa (Antara)

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu. Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Dody Prawiranegara, untuk menukar sabu 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg sisanya berhasil disita petugas.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.



Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network