Korupsi Dana Hibah Masuk PN Tipikor, Didakwa Pasal Berlapis, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Jatim

Edi Purwanto
Terdakwa korupsi dana hibah DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak (depan), saat dijebloskan ke tahanan. (FOTO: iNews.id/ARIE DWI SATRIO)

SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Kasus korupsi pengelolaan dana hibah DPRD Jawa Timur memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/5/2023). Terdakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak dituntut pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jatim tersebut

Menurut Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, kasus ini bermula dari Abdul Hamid, kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi. Ilham merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir). 

Ada kesepakatan antara terdakwa Sahat selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama Abdul Hamid selaku kepala desa. "Terdakwa menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," kata Arief pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut.  Atas praktik itulah, Sahat didakwa dua pasal sekaligus.

Pertama, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 

Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network