Wawancara Khusus dengan Gus Irsyad: Saya Hanya Mengingatkan Pemerintahan Pj Pasuruan yang Angkuh

Edi Purwanto/Ninon Raka
Dr Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) saat memimpin Banser dalam rangka Harlah NU beberapa waktu lalu. Foto.Dok

Dr Andriyanto SH Mkes dilantik sebagai pejabat (Pj) Bupati Pasuruan menggantikan Dr Irsyad Yusuf pada 24 September 2023. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Pemprov Jatim tersebut  merupakan alumnus Program Magister jurusan Epidemiologi dan Program Doktoral jurusan Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran (FK) serta Program Doktoral jurusan PSDM Sekolah Pascasarjana (SPS) Universitas Airlangga (UNAIR).

Berdasarkan Pasal 14 ayat 1, Permendagri No 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Kemudian, masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila: poin a, menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota; poin b, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana; poin c, memasuki batas usia pensiun; poin d, menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang; poin e, mengundurkan diri; poin f. tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang, atau poin g, meninggal dunia.
Kewenangan Pj Bupati juga dibatasi dalam Permendagri No 4 Tahun 2023.

Dalam pasal 15 disebutkan, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: poin a. melakukan mutasi ASN; poin b. membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; poin c, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan poin d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya



Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network