Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," ujar Whisnu.
Sementara itu, menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pemeriksaan terhadap Fakarich tersebut untuk mengusut soal aliran dana ke Indra Kenz.
"Hubungannya terkait aliran dana yang mengalir dari F ke IK," ucap Ramadhan terpisah.
Ramadhan menyebut, Fakarich akhirnya datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Fakarich sendiri telah mangkir dua kali dalam panggilan penyidik terkait kasus tersebut.
"Setelah dua kali dilakukan pemanggilan hari ini, baru tiba di Bareskrim dan diambil keterangannya sebagai saksi dan saat ini proses masih berlanjut. Lebih lanjut kami sampaikan setelah selesai pemeriksaan," ujar Ramadhan.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait