JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka dugaan kasus penistaan agama dan berita hoax terkait promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings di media sosial. Adapun keenamnya merupakan tim kreatif di Holywings tersebut.
Keenam tersangka yaitu EJD (27) sebagai direktur kreatif Holywings, NDP (36) sebagai head team promotion, DAD (27) sebagai design grafis, EA (22) sebagai admin promo, AAB (25) sebagai sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan karyawan Holywings :
1. Enam tersangka dijerat pasal berlapis terancam 10 tahun penjara
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, keenam orang tersangka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Menurutnya, keenamnya dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 1 tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya itu secara bersama-sama.
2. Motifnya untuk menarik minat pengunjung di outlet yang sepi
Polisi menyebutkan, motif Holywings mengunggah konten promosi miras berbau SARA guna menarik pengunjung pada outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60%.
"Motifnya membuat konten ini untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen. Namun demikian, kita akan terus dalami motif lainnya," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan.
Editor : Bian Sofoi