JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan pernikahan beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini merespons Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama Islam dan Kristen. “Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada,” kata Wapres usai memimpin rapat di kantor pusat MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Sebagaimana diketahui, MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang perkawinan beda agama merupakan haram dan tidak sah. Hal ini sesuai Fatwa MUI nomor 4/MUNASVII/MUI/8/2005. Fatwa ini dikeluarkan saat Ma’ruf Amin menjadi Ketua Bidang Fatwa MUI. “Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan, nanti seperti apa nanti,” tutur Wapres.
Menyambung pernyataan Wapres, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menegaskan MUI akan mengambil langkah-langkah hukum. “Akan ada langkah-langkah hukum dari komisi hukum,” katanya. Mendengar hal ini, Wapres pun merespon baik langkah MUI. “Komisi hukum ya, akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh. Nanti MUI akan buat itulah,” tuturnya.
Editor : Bian Sofoi