get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Cara Kajari Ramdhanu Usut Korupsi Terungkap di "Ram Ram Membongkar Skandal Korupsi di Bumi Santri"

Jum'at, 01 Juli 2022 | 10:49 WIB
header img
Buku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ramdhani Dwiyantoro berjudul "Ram Ram Membongkar Skandal Korupsi di Bumi Santri" diluncurkan Rabu lalu. (Foto: Tangkapan Layar)

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro meluncurkan buku berjudul "Ram Ram Membongkar Skandal Korupsi di Bumi Santri" pada Rabu (29/06/2022) di Universitas Yudharta, Pasuruan. Buku tersebut berisi tentang pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Pasuruan dalam tiga tahun terakhir. 

"Saya tahu capeknya para staf jaksa dan pegawai yang tak kenal lelah dalam membongkar banyak kasus korupsi di Kabupaten Pasuruan. Buku ini saya dedikasikan untuk mereka semua," kata Ramdhanu Dwiyantoro dikutip dari website resmi Kabupaten Pasuruan.


Bupati Pasuruan Dr Irsyad Yusuf menyaksikan Kajari Pasuruan Ramdhani Dwiyantoro menandatangani buku "Ram Ram Membongkar Skandal Korupsi di Bumi Santri". (foto:pasuruankab.go.id)

Kejari Kabupaten Pasuruan sukses mengungkap berbagai kasus tindak pidana korupsi. Sebut saja pengungkapan kasus korupsi Tanah Kas Desa Bulusari yang telah merugikan keuangan negara sebesar 3,3 Milyar. Kemudian kasus Korupsi Dana Bergulir Kementerian Koperasi Republik Indonesia yang dikelola oleh Pusat Koperasi Industri Susu. Dan yang masih bergulir hingga kini, yakni pengungkapan Kasus Korupsi Program Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kementerian Agama Republik Indonesia senilai Rp25 miliar. Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp3,1 miliar.

Proses pengungkapan kasus ini dituangkan ke dalam sebuah buku berjudul "Ram Ram Membongkar Skandal Korupsi di Bumi Santri".Hadir dalam peluncuran buku seperti Bupati Pasuruan Dr Irsyad Yusuf, Wabup Mujib Imron; Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Muzakki Birrul Alim dan Rektor Universitas Yudharta. Ramdhanu mengucapkan terima kasih kepada Direktur Humanis Centre, Khafizh Rosyidi sebagai penulis buku. Selain itu, yang paling utama adalah para jaksa dan pegawai Kejari Kabupaten Pasuruan yang telah bekerja keras dalam mengentaskan kasus korupsi sampai tuntas.

Ramdhanu menjelaskan, tugas utama Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah penuntutan. Dimana penuntutan merupakan kewenangan satu-satunya yang hanya dimiliki oleh kejaksaan, dan tidak dimiliki oleh lembaga lain.Untuk itu, Kejari Kabupaten Pasuruan akan terus mengusut potensi korupsi di Kabupaten Pasuruan.

"Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Dari sinilah kami bekerja untuk membantu menuntaskan kasus korupsi," tegasnya.iNewsPasuruan

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut