MAKKAH, iNewsPasuruan.id - Sebanyak 46 orang jemaah calon haji nonkuota (furoda) asal Indonesia terpaksa dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Penyebabnya, 46 jemaah itu menggunakan visa tidak sesuai dengan ketentuan Kerajaan Arab Saudi. Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, 46 jemaah haji tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia. Mereka tidak berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, dan mengenakan kain ihram.
"Jemaah yang terdampar di Jeddah, ada 46 orang sudah sampai di sini dan datang tidak melalui PIHK. Bukan travel yang memberangkatkan jemaah haji khusus, itu travel biasa," kata Hilman, Sabtu (2/7/2022). Dia menambahkan, dokumen 46 jemaah itu juga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan Kerajaan, seperti visa dari negara lain. Visa yang digunakan dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia.
"Ini rada aneh. Mungkin juga dulu-dulu pernah berhasil, boleh jadi, tapi saat ini lagi apes ketahuan. Ya, namanya usaha dilakuan berbagi cara," kata Hilman. Dia mengimbau seluruh calon jemaah agar memilih perusahaan travel untuk haji khusus resmi atau furoda yang terdaftar di Kementerian Agama.
"Jika ada apa-apa kami tegur. Kami memahami betul pelaksanaan haji setelah 2 tahun tidak ada," ujarnya. Dia juga akan menindaklanjuti travel tersebut, sebab merugikan jemaah yang telah membayar mahal untuk bisa berangkat. Informasi yang didapatnya, para jemaah masing-masing membayar sekitar Rp300 juta sampai Rp500 juta.
"Kita diskusikan dengan berbagai pihak, ada pengaduan dari jemaah, bayar mahal biar jalan tapi berisiko, status perusahaan akan tindaklanjuti," katanya. Ihwal adanya jemaah ilegal ini berawal dari informasi puluhan orang tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah, pada Jumat kemarin.
Mereka menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20 waktu setempat. Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jemaah tak terdeteksi dan tak cocok. Jemaah memang mengantongi visa haji, namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.
Hingga Jumat (1/7/2022) petang, pimpinan travel masih berupaya melobi otoritas Saudi agar diizinkan masuk. Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jemaah yang diberangkatkan tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak akan lolos.
Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa. Selain itu travel yang memberangkatkan mereka tak terdaftar resmi di Kemenag. “Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jemaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta,” ujar Arsad.iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi