get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Lili Pintauli Pilih Mundur, Dewas : Sidang Etik Gugur karena Bukan Insan KPK Lagi

Senin, 11 Juli 2022 | 19:17 WIB
header img
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menyatakan sidang kode etik Lili Pintauli Siregar gugur (Foto : Antara/iNews)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara resmi mundur. Sidang kode etik di Dewas Pengawas KPK gugur. "Menyatakan gugur sidang etik kepada yang bersangkutan," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7/2022). 

Tumpak mengatakan Lili bukan lagi anggota KPK. Maka, Dewas tidak bisa memproses sidang etik tersebut. "Yang bersangkuta bukan insan KPK lagi, kode etik hanya berlaku bagi insan KPK," ujarnya.

 Sementara untuk dugaan pidana, Tumpak mengatakan hal itu bukan tupoksi Dewas. Dia menyatakan Dewas hanya mengatur kode etik dan dan kode perilaku, Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Jokowi pun telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK tersebut. "Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini, Senin (11/7/2022).iNewsPasuruan
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut