SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Crazy Rich Malang Gilang Widya Permana rugi besar menyusul gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow. Sebab, selain harus membayar ganti rugi Rp37,99 miliar, juragan 99 itu juga dilarang lagi memakai dan menjual produk MS Glow. Larangan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya yang mengabulkan sebagian gugatan sengketa merek yang dilayangkan PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'MS Glow'.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022. Tergugat dalam sengketa ini yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," bunyi putusan tersebut sebagaimana tertuang dalam SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).
Putusan itu juga menyebutkan, Penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 atau kosmetik. Keenam tergugat juga secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan Penggugat untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 atau kosmetik terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. "Menghukum keenam tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp37,99 miliar secara tunai dan seketika," katanya.
Editor : Bian Sofoi