JAKARTA, iNewsPasuruan.id – Penjualan es krim merek Haagen-Dazs di Indonesia dihentikan. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menarik peredaran es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs asal Prancis dari peredaran. Kenapa?
Berikut fakta penjualan es krim Haagen-Dazs di Indonesia dihentikan yang dirangkum di Jakarta, Minggu (24/7/2022).
1. Ditemukan Kandungan Etilen Oksida (EtO)
Langkah tersebut dilakukan karena ditemukannya kandungan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar yang diizinkan oleh European Union (EU) pada produk tersebut.
Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRAFF) menerima informasi terkait adanya kandungan tersebut pada 8 Juli 2022 lalu dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASAFF).
2. Tentang EtO
Sebagaimana diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan.
Temuan residu EtO dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada 2020 .
3. CAC Belum Atur Batas Maksimal Residu EtO
Di sisi lain, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam. Adapun, produk yang ditarik yakni es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan print dan mini cup.
4. Terdaftar di BPOM dan Beredar di Indonesia
Sementara itu, produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia.
"Untuk melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan terhadap kedua produk tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan 9,46 liter," tulis BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/7/2022)
5. Langkah BPOM
Selain itu, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengna komposisi yang mengandung perisa vanila hingga produk tersebut dipastikan aman.
Lebih lanjut, kini BPOM tengah melakukan kajian kebijakan terkaiit EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.
"BPOM mengawal dan memastikan penarikan dan penghentian sementara peredaran atau penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," lanjut BPOM.
BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila atau varian dengan komposisi perisa tersebut melalui contact center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/loka POM di seluruh Indonesia.
Editor : Bian Sofoi