JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Buntut penyelewengan dana oleh lembaga filantropi sekaligus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Dittipideksus Bareskrim Polri menahan empat tersangka sekaligus petinggi ACT. Hal itu, guna menghindari penghilangan barang bukti.
Keempat tersangka tersebut, yakni Ahyudin, selaku eks Presiden ACT, Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT, Hariyana Hermain Senior Vice President serta Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, keputusan penahanan tersebut diputuskan penyidik setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut," ujar Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).
Lebih lanjut, Wishnu menuturkan, adanya tindakan penahanan tersebut dikarenakan pihak kepolisian khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti.
"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," paparnya.
Wishnu menambahkan, nantinya para tersangka tersebut akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Diketahui, Polisi telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana sumbangan masyarakat melalui Yayasan Aksi Cepat Tanggap ( ACT ). Keempat tersangka juga diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta lain terkait aliran dana ACT.
"Selain Rp103 miliar, penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp 2 triliun, atas dana tersebut dari Rp 2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Editor : Bian Sofoi