get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Pengacara Brigadir J Minta Polisi Periksa Petir, Mahfud: Logika Publik Cerdas

Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:10 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD Foto: Dok Okezone

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Menko Polhukam Mahfud MD kembali menyoroti kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambi di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Mahfud menyoroti soal pernyataan pengacara Brigadir J yang meminta polisi memeriksa petir setelah sebelumnya menyebut CCTV di TKP tersambar petir, namun belakangan ada bukti dari kamera pengawas tersebut.

Dia pun tersenyum mendengar pernyataan kuasa hukum dari Brigadir J tersebut. Kata dia, logika publik cerdas.

"Polemik di media ttg tragedi tewasnya Brigadir J menegangkan. Tapi di sela ketegangan tersungging jg senyum kecut saat Pengacara Keluarga Birigadir J bilang, “Kemarin katanya CCTV disambar petir, sekarang bilang CCTV ada. Seharusnya petirnya diperiksa juga”. Logika publik cerdas," tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya dikutip, Rabu (3/8/2022).

Sebelumnya, Mahfud pun meyakini jika ada pihak-pihak yang menutup-nutupi kasus kematian kasus kematian, maka cepat atau lambat dipastikan semuanya akan terbongkar.

"Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan nanti akan terlihat, kalau ada upaya seperti itu," tegas Mahfud MD.

Mahfud pun meminta kepada pihak kepolisian dan lembaga lainnya untuk dapat mengusut tuntas dan terbuka terkait kematian Brigadir J. Selain itu, Mahfud meminta masyarakat untuk mempelototi kasus kematian Brigadir J.

"Satu hal, bahwa presiden (Jokowi) minta agar ini dibuka dengan sejujur-jujurnya," katanya.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut