Penuhi Undangan Podcast Deddy Corbuzier, Korban Pencabulan Pemilik SMA SPI Dipolisikan ke Polda

MALANG, iNewsPasuruan.id - Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu melaporkan dua terduga korban pencabulan ke Polda Jawa Timur (Jatim). Laporan itu dibuat menyusul kedatangan korban di acara podcast Deddy Corbuzier dan Denny Sumargo beberapa waktu lalu.
Pendamping korban SPI Kayat Harianto mengungkapkan, laporan itu dilayangkan minggu lalu, namun diakui oleh Polda Jawa Timur laporan telah diterima dan telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan kepada terduga korban terkait Undang-Undang ITE dalam kasus podcast bersama artis.
"Tapi nggak apa-apa, artinya siapa pun boleh melaporkan dan siapa pun boleh dilaporkan. Jadi minggu ini beberapa korban SPI lagi akan diperiksa oleh Polda Jatim terkait undang-undang ITE karena mereka di Podcast," ucap Kayat Harianto saat ditemui di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (10/8/2022).
Menurut Kayat, laporan itu dilayangkan oleh pihak sekolah SPI dan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V Polda Jawa Timur. Bahkan dari surat yang dikeluarkan pihak Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan pemanggilan para saksi dalam hal ini terduga korban, yang melakukan podcast di akun YouTube milik Deddy Corbuzier dan Denny Sumargo.
"Kalau nggak salah Polda jatim kita masih dimintai keterangan, tapi SP (Surat Perintah) lidiknya (penyelidikannya) sudah keluar. Jadi laporan mereka tanggal 5 Agustus, tanggal 8 SP tugasnya keluar, SP lidiknya keluar," katanya.
Rencananya sesuai surat yang dikeluarkan Polda Jatim, Kayat menjelaskan pemeriksaan bakal dilakukan kepada para alumni yang datang ke podcast para artis tersebut. Rencananya pada 12 Agustus 2022 mendatang, terduga korban kekerasan seksual di SMA SPI bakal dimintai keterangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
"Alumni SPI yang sudah melakukan podcast dilaporkan oleh mereka dan tanggal 12 rencananya akan memberikan keterangan di Krimsus Polda Jatim," tuturnya. Pihaknya bakal mendampingi dua orang yang diduga korban, yang juga mantan murid SPI ini.
Hal ini sebagaimana surat penyelidikan yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Subdit V Polda Jawa Timur. "Besok saya akan mendampingi korban SPI untuk datang ke Polda, inisial D dan inisial C untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus terkait laporan Undang-Undang ITE pasal 27 kalau nggak salah. Sepertinya karena anak-anak di podcast oleh Deddy Corbuzier di-podcast oleh beberapa orang di Jakarta itu, akhirnya dilaporkan balik pencemaran nama baik," katanya.
Sebagai informasi, beberapa terduga korban kekerasan seksual di SMA SPI diundang untuk mengisi podcast di akun YouTube milik Deddy Corbuzier dan Denny Sumargo. Di dua akun Youtube tersebut mereka diminta menceritakan kronologis kejadian dugaan kekerasan seksual yang mereka alami. iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi