“Yang membedakan kasus ini, kepolisian untuk menegakkan hukum atau pidana. Sedangkan Komnas Ham dan Perempuan untuk melihat apakah dalam kasus ini ada pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum ini,” tuturnya. Oleh karenanya, meski pun Putri kini menjadi tersangka, Komnas Perempuan tetap melakukan pengumpulan fakta dan pemeriksaan.
Pihaknya juga akan mendengarkan langsung keterangan dari ibu Putri. “Jadi kalau ditanya apakah karena Ibu PC dijadikan tersangka lantas seluruh pengumpulan fakta, seluruh pemeriksaan Komnas HAM dan Perempuan dihentikan? Tidak. Karena berbagai upaya itu telah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran utuh,” ujar dia. “Untuk dapatkan gambaran utuh, itu harus mendengarkan keterangan Ibu P yang kita tahu dalam kasus ini dia adalah orang yang ada dalam peristiwa,” kata dia.
Editor : Bian Sofoi