Logo Network
Network

Pasuruan Gempar, Gara-Gara Motor Dibleyer, 11 Pemuda Keroyok 1 Pemuda hingga Meregang Nyawa

Jaka Samudra, iNewsTv
.
Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Pasuruan Gempar, Gara-Gara Motor Dibleyer,  11 Pemuda Keroyok 1 Pemuda hingga Meregang Nyawa
11 pelaku pengeroyokan saat digelandang ke Mapolres Pasuruan, Selasa (23/8/2022). (Foto: iNews.id/Jaka Samudra).

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Sebelas pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan pemuda di Pasuruan tewas dan luka berat berhasil ditangkap polisi. Belasan pelaku ini ditangkap setelah aksinya menganiaya korban terekam kamera CCTV.  Kesebelas pelaku tersebut yakni AD (18) asal Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dan MA (18) warga Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan sembilan lainnya EF (24), MM (26), AZ (18), SA (19), MS (26), UB (19), AR (19), MU (25) dan LH (20), semuanya warga Desa Kalirejo. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, kesebelas tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Tersangka AD (18) bertugas memancing korban dengan cara naik motor ugal-ugalan dan menunjukkan pisau. Sementara tersangka EF (24), UB (19) dan MU (25), bergantian membacok dan menusuk korban AR (21) hingga tewas.  Adapun tersangka AZ (18), SA (19), MS (26), AR (19), LH (20) dan MA (18) melakukan pemukulan kepada korban AR (21) dengan tangan kosong. Sementara MM (26) membacok tangan korban IK (21) dengan celurit hingga luka berat.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Bima Sakti mengatakan, aksi pengeroyokan berawal masalah sepele. Korban dan kawanan pelaku sama-sama pulang dari menonton konser musik di wilayah Kecamatan Kraton.  Di tengah perjalanan, korban yang berkendara motor dibleyer salah seorang pelaku sambil menunjukan pisau di balik bajunya. Akibatnya korban emosi dan mengejar pelaku hingga tertangkap. Sialnya, saat cekcok, teman pelaku lainya berdatangan dan mengeroyok korban beramai-ramai.

"Pelaku dihajar dan dibacok. Satu di antaranya tewas di lokasi dan satu lagi luka berat," ujarnya, Selasa (23/8/2022).  Akibat perbuatannya, tersangka AD (18) dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.iNewsPasuruan
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News

Bagikan Artikel Ini