MALANG, iNewsPasuruan.id - Polisi berhasil menangkap tersangka pengirim minuman beracun terhadap seorang wartawan di Pasuruan. Pelaku diketahui berinisial RO (41), warga Kecamatan/Kabupaten Pandaan. Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama menjelaskan, polisi berhasil mengungkap pelaku pengirim minuman beracun kepada wartawan bernama M. Syukron Adim.
Polisi awalnya meminta keterangan dari keluarga dan pihak aplikasi ojek online (ojol) yang digunakan untuk mengirimkan minuman beracun tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu diketahui pelaku mengirimkan minuman beracun tanpa melalui aplikasi, melainkan secara langsung kepada seseorang yang berprofesi sebagai ojol.
"Penyidik bergerak ke TKP untuk mencari bukti pendukung lainnya, diperoleh gambar CCTV yang menggambarkan sebuah proses terjadinya pengiriman paket tersebut. Ada dua orang menggunakan sepeda motor menggunakan jaket, dari gambar tersebut penyidik mencari informasi lebih dalam," ucap Bayu Pratama saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (12/9/2022).
Selanjutnya, polisi berhasil memperoleh informasi mengenai identitas dari gambar yang ada pada rekaman CCTV. Bahkan polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi termasuk keluarga dan korban. "Diperoleh informasi ada keterkaitan antara gambar yang diperoleh dengan informasi-informasi yang didapat dari para saksi," katanya.
Setelah korban mulai sadar dan bisa diajak komunikasi, polisi mencoba menanyakan identitas orang-orang yang terekam pada kamera CCTV. Dari sana akhirnya penelusuran mengarah ke pelaku. "Mengarah ke seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku pengantar paket tersebut, pada tanggal 5 September yang lalu, kami berhasil mengamankan seseorang yang memiliki hubungan erat dengan korban," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, RO mengakui telah mengirimkan minuman dan makanan yang telah disuntik dengan racun tikus. Dia mengirim minuman itu menggunakan ojol secara offline tanpa memesan lewat aplikasi. "Sehingga dari informasi dan keterangan yang kami kumpulkan ada hubungan antara korban dengan pelaku. Untuk ojek onlinenya ini dibayar Rp50 ribu, tidak melalui online di aplikasi, tapi offline, tapi untuk ojek tersebut tidak mengetahui apa paket yang diberikan hanya mengantarkan saja," jelasnya.
Akibat perbuatannya, RO terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP. "Dengan ancamannya maksimal hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi