get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Mana Saja?

Senin, 19 September 2022 | 14:49 WIB
header img
Instansi PNS dengan tunjangan tertinggi menarik untuk diulas. (Foto: ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Tunjangan tertinggi Instansi pegawai negeri sipil (PNS) menarik disimak bagi para pendaftar. PNS menjadi profesi favorit bagi lulusan perguruan tinggi karena memiliki pendapatan yang stabil, tunjangan yang memadai, serta berbagai jaminan seperti pensiun. Terkait tunjangan, setiap instansi atau lembaga pemerintah ternyata memiliki perbedaan.

Besaran tunjangan yang diterima telah ditetapkan oleh masing-masing instansi. Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar instansi PNS dengan tunjangan tertinggi:

1. Pemprov DKI Jakarta

Besaran tunjangan PNS yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan pegawai di kantor pemerintahan daerah lainnya di Indonesia. Khusus PNS di DKI Jakarta, terdapat pemasukan tambahan di luar gaji yang disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya mencapai Rp17,37 juta untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.

Sementara itu, besaran tunjangan PNS di DKI Jakarta bervariasi mengikuti masa kerja dan jabatan yang diembannya, baik di fungsional maupun pelaksana.

2. Direktorat Jenderal Pajak 

PNS di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru mendapat tunjangan lebih tinggi dibanding PNS yang bekerja di Kementerian Keuangan, meski Direktorat Jenderal Pajak sendiri berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, dengan tunjangan terendah yang ditetapkan sebesar Rp5,36 juta untuk level jabatan pelaksana, lalu tertinggi sebesar Rp99,72 juta untuk jabatan tertinggi, yaitu pejabat struktural Eselon I.

 3. Kementerian Keuangan 

Tunjangan yang diterima PNS di lingkup Kementerian Keuangan termasuk salah satu yang tertinggi di antara instansi lainnya. Besaran tunjangan PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, di mana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp2,57 juta untuk kelas jabatan terendah dan Rp46,95 juta untuk kelas jabatan 27.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK menjadi salah satu instansi dengan tunjangan PNS tertinggi. Bahkan, tunjangan pegawai BPK diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.  Dalam aturan tersebut, tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni sebesar Rp1,54 juta untuk kelas jabatan 1 dan paling besar Rp41,55 juta untuk kelas jabatan 17.

5. Kementerian Hukum dan HAM 

Merupakan salah satu kementerian dengan jumlah anggaran dan jumlah pegawai terbesar, tunjangan yang didapatkan PNS di ruang lingkup Kemenkumham juga termasuk yang paling tinggi. Tunjangan PNS di Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015. Adapun, jabatan paling rendah, yakni caraka dengan kelas jabatan 3, mendapatkan tunjangan sebesar Rp2,21 juta. Kemudian, jabatan paling tinggi kelas 17 yakni sekretaris jenderal, mendapatkan tunjangan sebesar Rp27,57 juta. 

Itu tadi ulasan mengenai daftar instansi PNS dengan tunjangan tertinggi. Semoga informasi ini bermanfaat.
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut