Logo Network
Network

Ombudsman Temukan Pungutan Liar di Samsat, Modusnya Warga Dikenai Tarif Formulir Rp20-30 Ribu

Lukman Hakim
.
Kamis, 22 September 2022 | 06:24 WIB
Ombudsman Temukan Pungutan Liar di Samsat, Modusnya Warga Dikenai Tarif Formulir Rp20-30 Ribu
Ombudsman Jatim temukan dugaan pungli di Samsat Surabaya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Ombudsman Perwakilan Jawa Timur (ORI Jatim) "mengebom" pelayanan Samsat Surabaya. ORI menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di salah satu Samsat Surabaya. Modus operandinya, wajib pajak dikenai tarif formulir dengan harga berkisar Rp20.000 hingga Rp30.000.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin mengatakan, wajib pajak yang datang ke loket formulir seharusnya tidak boleh berbiaya alias gratis. Sebab, yang harus dibayar wajib pajak yakni biaya yang tertera di Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). 

Jika wajib pajak yang datang ke loket itu kritis dan menanyakan balik ke petugas kenapa menarik biaya, maka formulir dihitung gratis. Dalam regulasi pemerintah, formulir tidak masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Yang wajib pajak bayar itu hanya biaya yang sesuai di STNK itu. Kalau formulir itu tidak boleh dipungut biaya. Kalau tetap memungut, itu pungli," katanya, Rabu (21/9/2022). 

Agus Muttaqin  mengaku sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada pengelola Samsat, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, dan Jasa Raharja,  akan ditindaklanjuti. Jika layanan Samsat itu tidak berbiaya alias gratis, maka harus dipastikan benar-benar gratis. 

"Kami tidak mencari siapa pelaku (pungli). Tapi kita minta ke depan diperbaiki untuk memenuhi standar pelayanan," katanya.  Tak hanya itu, pihaknya  mengingatkan bahwa, layanan gesek rangka kendaraan bermotor juga tidak berbiaya.

Para petugas yang menggeser adalah pegawai honorer yang sudah mendapat gaji bulanan. "Kalau memberi (uang) itu menyuburkan praktik pungli. Yang bayar itu yang sesuai di STNK. Kita harus berani menolak kalau mereka minta uang," ujarnya. 

Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Poncoatmojo saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik pungli tersebut. Pasalnya, Bapenda di Samsat hanya mengurusi terkait pembayaran dari wajib pajak.  Meski begitu, pihaknya akan terus memperbaiki layanan seperti memasang banner dan sejenisnya yang mengumumkan bahwa layanan di Samsat gratis.

"Kalau saya yang penting uang pembayaran pajak masuk dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) meningkat," katanya.

 Dirlantas Polda Jatim Kombes Muhammad Taslim Chairuddin memastikan akan segera mengecek di lapangan terkait adanya praktik dugaan pungli di salah satu Samsat di Surabaya. Pihaknya juga sudah memerintahkan pada anggota di lapangan untuk segera melaksanakan rekomendasi dari ombudsman.  "Artinya di loket yang tidak ada pungutan harus tertulis gratis. Kemudian jika ada pungutan, harus ditulis besaran biaya yang mesti dibayar," ujarnya.

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini