Logo Network
Network

Ombudsman Temukan Pungutan Liar di Samsat, Modusnya Warga Dikenai Tarif Formulir Rp20-30 Ribu

Lukman Hakim
.
Kamis, 22 September 2022 | 06:24 WIB
Ombudsman Temukan Pungutan Liar di Samsat, Modusnya Warga Dikenai Tarif Formulir Rp20-30 Ribu
Ombudsman Jatim temukan dugaan pungli di Samsat Surabaya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pihaknya tidak menampik  temuan dari Ombudsman Jatim tersebut. Menurut dia, praktik pungli terjadi akibat hubungan simbiosis mutualisme antara petugas di lapangan dengan biro jasa atau calo. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau biro jasa ketika hendak mengurus pajak kendaraan di Samsat. "Masukan Ombudsman itu sangat berarti untuk introspeksi dan pembenahan," tuturnya.

 Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim menyayangkan adanya praktik pungli tersebut. Apalagi, kondisi ekonomi masyarakat Jatim yang masih belum bangkit akibat pandemi Covid-19.  Kebijakan Gubernur Jatim, kata dia, sudah tepat dengan menggratiskan pajak bagi mikrolet dan ojek online. "Tapi sayang bawahannya tidak bisa mengimplementasikan dengan baik. Tentu hal tersebut sangat mencoreng terobosan yang baik dari Ibu Gubernur," katanya.

 Lebih jauh, politikus dari Partai Gerindra itu meminta Pemprov Jatim dalam hal ini Bapenda serius menangani pungli. Halim juga meminta Bapenda Jatim tidak hanya fokus mendapatkan pemasukan pajak dari warga, tapi juga harus memperbaiki layanan. "Apa yang dilakukan Ombudsman Jatim sudah benar dengan membeberkan pungli di Samsat. Ia berharap layanan Samsat terus diperbanyak," katanya.iNewsPasuruan 
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini