Ombudsman Temukan Pungutan Liar di Samsat, Modusnya Warga Dikenai Tarif Formulir Rp20-30 Ribu
.
Kamis, 22 September 2022 | 06:24 WIB
Ombudsman Jatim temukan dugaan pungli di Samsat Surabaya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.