get app
inews
Aa Read Next : Fans Minta Duet Menyanyi, Lesti Kejora dan Siti Nurhaliza Unggah Lagu Sekali Seumur Hidup

Lesti Kejora-Rizky Billar Damai, Begini Respons Komnas Perempuan

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 11:39 WIB
header img
Lesti Kejora mencabut laporan kasus KDRT yang menimpa dirinya (Foto: Instagram @allartis)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Lesti Kejora resmi mencabut laporannya di Polres Jakarta Selatan terkait kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar. Hal itu disampaikan oleh pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu kepada awak media, Jumat (14/10/2022) dini hari. Philipus Sitepu memastikan tak ada intervensi dari pihak mana pun untuk Lesti mencabut laporannya tersebut.

Pascaresmi ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar ditahan polisi lantaran melakukan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar terancam dihukum selama 20 hari di Polres Jakarta Selatan. Penahanan Rizky Billar merupakan keputusan penyidik Polres Jakarta Selatan. Komnas Perempuan merespons perdamaian antara Rizky Billar dengan Lesti Kejora.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyebut jalur damai tidak menguntungkan korban KDRT seperti Lesti. Menurutnya dalam KDRT ada siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan dan minta maaf. Hubungan yang kembali membaik dengan intensitas cepat bisa memperburuk kekerasan di masa mendatang. 

"Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan,"kata Siti dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022). 

Siti menyampaikan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) merupakan delik biasa. Dengan demikian polisi tetap dapat mengusut perkara meski Lesti telah mencabut laporannya. "Delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut," ujar dia. 

Meski demikian, Siti menghormati pilihan Lesti yang mencabut laporan KDRT di kepolisian. Siti menduga pencabutan dikarenakan sejumlah faktor. "Salah satu hambatan terbesar dalam penerapan UU PKDRT adalah korban mencabut laporannya. Hal ini disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan," ujarnya.
 


 

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut