get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Tim Gabungan Aremania Terima Laporan Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Ditagih Biaya saat Berobat

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 13:58 WIB
header img
Tim Gabungan Aremania mengungkap ada korban luka Tragedi Kanjuruhan yang ditagih biaya berobat. (Foto: Ilustrasi/Avirista Midaada)

MALANG, iNewsPasuruan.id - Para korban luka Tragedi Kanjuruhan ternyata tidak semuanya gratis berobat. Tim Gabungan Aremania menerima laporan dari korban tragedi Kanjuruhan ditagih biaya saat berobat. Hal ini terjadi ketika para korban hendak melakukan pemeriksaan lanjutan usai menjalani perawatan di rumah sakit. Salah seorang perwakilan Tim Gabungan Aremania, Andi Koreng mengatakan, pihaknya masih menerima laporan adanya penarikan biaya pemeriksaan kepada sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan.

"Banyak yang keluar dari rumah sakit kembali lagi periksa ditarik lagi biaya, kasihan, yang meninggal butuh doa, yang hidup butuh keadilan," kata Andi di Posko Tim Gabungan Aremania, Sabtu (15/10/2022). Sementara itu, pendamping hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusku mengakui Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah memuat rekomendasi agar korban luka Tragedi Kanjuruhan diperhatikan. Namun, menurut dia, pengawalan rekomendasi TGIPF di lapangan juga perlu diperhatikan.

 "Sekali lagi poin pentingnya adalah memastikan poin rekomendasi dijalankan, oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, sampai kabupaten," kata Anjar. Para korban ini, disebut Anjar, memiliki hak untuk mendapatkan perawatan atas luka-luka akibat Tragedi Kanjuruhan oleh negara, termasuk para korban yang mengalami trauma psikis. Jika hal itu tidak dipenuhi, dia menyebut, sebagai warga negara para korban berhak mengajukan ganti rugi ke negara.
 

"Apabila ada kerugian ke negara berhak mengajukan ganti rugi, apabila pemerintah tidak menjalankan atau tidak bertanggung jawab, kami siap menempuh langkah hukum," ucapnya. Seperti diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu malam (1/10/2022) lalu. Para suporter merangsek masuk ke lapangan dan menyerbu pemain usai Arema ditekuk Persebaya dengan skor 2-3.

Akibatnya, 132 orang terkonfirmasi meninggal dunia. Sebagian besar korban tewas lantaran berdesak-desakan di pintu stadion karena panik terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan. Sementara 550 lainnya dilaporkan luka-luka. Para korban tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

 Pascakejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka. Para tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, dan Sekuriti Officer Suko Sutrisno. Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.iNewsPasuruan
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut