get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Polda Jatim Tahan Dua Pelaku Video Porno Kebaya Merah

Selasa, 08 November 2022 | 13:42 WIB
header img
Kedua orang yang diduga memerankan video porno ditahan Polda Jatim. Foto: Tangkapan Layar

SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menahan dua orang terduga pemeran video mesum kebaya merah. Kedua pelaku masing-masing ACS dan AH, sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Keduanya ditangkap dari sebuah rumah indekos di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, pada Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

 Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku membuat video satu kali. ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, terduga pemeran perempuan berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model. "Kedua tersangka sudah kami ditahan untuk memudahkan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022). 

Meski sudah ditetapkan tersangka, Farman masih enggan menjelaskan detail pasal dan ancaman hukuman pidana terhadap ACS dan AH. "Untuk detailnya nanti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim (Kombes Pol Dirmanto)" ujarnya.

Sebelumnya, video porno perempuan berkebaya merah yang diduga dibuat di sebuah hotel di Surabaya viral. Video berdurasi 16 menit itu tersebar di media sosial (medsos). Video itu muncul dengan cerita antara pegawai dan tamu hotel.

Awalnya, perempuan yang mengenakan kebaya merah dan bawahan kain batik itu disuruh masuk ke kamar oleh tamu pria. Sang wanita lantas masuk ke kamar. Ketika di dalam kamar, wanita itu disambut tamu pria yang hanya memakai handuk putih. Sosok pemeran pemeran maupun pria kurang bisa dikenali karena mengenakan penutup wajah

Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " 2 Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Ditetapkan sebagai Tersangka ", Klik untuk baca: https://jatim.inews.id/berita/2-pemeran-video-mesum-kebaya-merah-ditetapkan-sebagai-tersangka.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut