get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

BPOM Ungkap Dua Perusahaan Tambahan yang Obatnya Mengandung EG-DEG, Berikut Daftarnya

Rabu, 09 November 2022 | 15:28 WIB
header img
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito saat konferensi pers yang disiarkan secara online, di YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022). Foto: tangkapan layar

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Perusahaan Farmasi yang diduga lalai memproduksi obat karena Cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) bertambah.

Dua Perusahaan Farmasi tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam konferensi pers disiarkan secara online, di YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022)

Sebagaimana diketahui, kandungan tersebut telah dikaitkan dengan gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak. Tak hanya mengumumkan nama perusahaan farmasi, BPOM juga membeberkan daftar obatnya.

Dua perusahaan farmasi tersebut yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Kedua perusahaan itu diketahui masih dalam penelusuran lebih dalam bersama Bareskrim Polri.

Masing-masing perusahaan farmasi tersebut memiliki dua produk obat yang diketemukan mengandung EG dan DEG melebihi batas aman. Berikut daftarnya;

Produk jadi dari PT Ciubros Farma

  • Citomol
  • Citoprim

Produk jadi dari PT Samco Farma

  • Samcodryl
  • Samconal

"Ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," kata Penny K Lukito.

Berdasarkan keterangan sebelumnya, BPOM menegaskan agar produsen obat dapat konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan, sesuai dengan standar dan persyaratan.

Kemudian obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu, serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional. 

"BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," demikian dilansir dari siaran pers BPOM.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut