Putra Kiai Jombang Terbukti Perkosa Santriwati, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Putra kiai Jombang yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dihukum tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022). Putra kiai Mukhtar itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Sutrisno mengatakan, beberapa hal memberatkan dan meringankan yang turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Yang memberatkan, terdakwa merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil," ujar hakim. Putusan hakim ini lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menunut Mas Bechi dengan penjara 16 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, tuntutan 16 tahun diberikan karena Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban. Dia menyebut tak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa sehingga tuntutan diajukan maksimal.
Dia menegaskan, selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku. Semua fakta, lanjut Mia, juga sudah dibuktikan oleh tim JPU di muka persidangan. "Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum," katanya.
Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Terbukti Perkosa Santriwati, Putra Kiai Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara ", Klik untuk baca: https://jatim.inews.id/berita/terbukti-perkosa-santriwati-putra-kiai-jombang-mas-bechi-divonis-7-tahun-penjara/all.
Editor : Bian Sofoi