get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Ganti Rugi Rp20 Miliar, Begini Perinciannya

Selasa, 29 November 2022 | 13:08 WIB
header img
Tim advokasi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bakal mengajukan gugatan restitusi pekan ini. Nilainya Rp20 miliar. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MALANG, iNewsPasuruan.id - Korban Tragedi Kanjuruhan tidak terima. Mereka mengajukan gugatan ganti rugi Rp20 miliar ke sejumlah institusi negara. Surat gugatan akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen oleh Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) pada pekan ini. Sekretaris Tim Tatak, Khusairi mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan materi gugatan. Salah sautnya menghitung jumlah kerugian masing-masing korban akibat kerusuhan maut 1 Oktober 2022 lalu.

"Jumlah korban yang kami dampingi atau memberi kuasa kepada kami sebanyak 20 orang," kata Khusairi saat ditemui, Selasa (29/11/2022). Berdasarkan hasil penghitungan, jumlah kerugian yang digugat masing-masing korban rata-rata sebesar Rp 1 miliar per orang. Nilai itu, kata dia, dapat bertambah melihat perkembangan penghitungan masing-masing korban.

"Itu bisa lebih. Karena setiap korban nilai berbeda-beda. Nilai pastinya nanti akan kami sampaikan saat revisi terakhir setelah didaftarkan ke Pengadian Negeri Kepanjen," ucap dia. Menurut Khusairi, nilai tersebut diperoleh berdasarkan beberapa item kerugian yang dialami korban. Misalnya, korban tewas dan masih berusia anak-anak, maka biaya pendidikan yang dikeluarkan orang tuanya akan masuk item kerugian. 

"Sebab anak yang selama dibiayai untuk sekolah, dan diharapkan menjadi penerus generasi, tewas akibat tembakan gas air mata saat itu," ujarnya. Kemudian, untuk korban yang mengalami cacat, juga akan meminta ganti rugi. "Itu salah satu di antaranya. Belum termasuk kerugian materiel yang lain," katanya.
Sementara itu, gugatan tersebut rencananya akan ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Arema FC, para tersangka, Polri, dan TNI.  "Intinya gugatan kami nantinya berkaitan dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum," kata dia.
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut