get app
inews
Aa Read Next : Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Sidang Putusan, Hendra Divonis 3 Tahun, Agus Nurpatria Kena 2 Tahun

Breaking News, Ferdy Sambo Lolos Tuntutan Hukuman Mati hanya Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:12 WIB
header img
JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua (Brigadir J). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Ferdy Sambo lolos tuntutan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo adalah terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua (Brigadir J). JPU menyebut Sambo telah memenuhi pidana yang didakwakan. "Menyatakan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut