Modifikasi sepeda motor termasuk mengganti spion standar dengan ukuran lebih kecil, dianggap hal biasa. Padahal, ini cukup krusial menyangkut keselamatan ketika berkendara di jalan umum.Fungsi spion ialah melihat objek dan keadaan di belakang, karena itu menggunakan spion yang terlalu kecil membuat pandangan belakang terhalang.
Dilansir dari Tribratanews Kepri, setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya harus dilengkapi spion. Jika sepeda motor atau mobil tanpa dilengkapi spion ditemukan polisi atau tertangkap kamera tilang elektronik, pengendara akan kena tilang. Dendanya paling banyak adalah Rp250-500 ribu atau kurungan penjara maksimal 1-2 bulan.
Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 menuliskan bahwa spion adalah perlengkapan wajib kendaraan bermotor. Fungsi vital spion sendiri adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Survei lalu lintas di Jepang menyatakan bahwa kendaraan tanpa spion berisiko 78% mengalami kecelakaan di jalan raya, daripada kendaraan yang dilengkapi spion.Namun, banyak warga Indonesia menganggap remeh penggunaan spion.
Bagi pengendara pada umumnya, spion adalah perangkat keselamatan yang wajib ada di setiap kendaraan..Spion ini penting untuk melihat kondisi samping atau belakang kendaraan sebelum memutuskan berbelok arah, putar jalur, atau hendak menepi.
Untuk kendaraan roda empat, denda tilang karena tidak dilengkapi spion paling banyak adalah Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan, sesuai dengan UU LLAJ 22/2009 pasal 285 ayat 1. Sementara itu, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi spion akan kena denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan, sebagaimana tertera pada ayat 2 di pasal sama. Sebagai informasi juga, spion untuk kendaraan bermotor harus memenuhi standar kelayakan.Misalnya, kaca spion tidak boleh terlalu kecil dan tidak dilipat.
Editor : Bian Sofoi