TEL AVIV, iNewsPasuruan.id – Pemerintah Israel mengumumkan bahwa mereka telah menerapkan Pasal 40 Undang-Undang Dasar Israel, menandakan bahwa negara ini secara resmi memasuki keadaan perang, Minggu (8/10/2023). Keputusan ini diambil setelah serangan mematikan oleh pejuang Palestina dari Jalur Gaza yang dimulai pada Sabtu (7 Oktober 2023) pukul 06.00. Pemerintah Israel mengungkapkan hal ini dalam pernyataannya.
Menurut laporan surat kabar Hareetz, hingga Minggu malam WIB, jumlah warga Israel yang tewas akibat serangan yang dilancarkan oleh pejuang Palestina telah mencapai 600 orang. Nasib para warga dan tentara Israel yang ditangkap oleh pejuang Hamas masih belum diketahui. Konflik Israel-Palestina kembali memburuk setelah Israel mengalami serangan roket masif dari militan Palestina di Gaza pada Sabtu pagi. Serangan tersebut dianggap sebagai yang paling hebat dalam sejarah konflik ini menurut media internasional.
Militer Israel melaporkan bahwa kelompok Hamas telah meluncurkan lebih dari 3.000 roket, sementara puluhan tentara Hamas berhasil menyusup ke wilayah perbatasan Israel Selatan. Sebagai tanggapan, militer Israel telah menggerakkan pasukannya untuk merebut kembali wilayah selatan tersebut dari pasukan Palestina. Selain itu, Israel juga melancarkan serangan terhadap posisi Hamas di Gaza. Di pihak Palestina, setidaknya 313 warga tewas akibat serangan udara Israel di Gaza sejak Sabtu lalu.
Dari jumlah tersebut, sekitar 20 orang adalah anak-anak, seperti yang dilaporkan oleh Kementerian Kesehatan Otoritas Palestina dalam laporannya pada Minggu (8/10/2023). Selain itu, hampir 2.000 orang mengalami luka-luka akibat serangan oleh pasukan Israel di wilayah kantong Palestina itu. Di Tepi Barat yang diduduki oleh Israel, tujuh warga Palestina juga tewas akibat tembakan oleh tentara Israel sejak kemarin. Situasi ini menjadi sebuah konflik yang sangat berbahaya dan memerlukan perhatian dunia internasional untuk mencari solusi damai.
Editor : Bian Sofoi