JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Ini fatwa MUI terbaru. Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini menganjurkan agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” tegas Ketua Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI di MUI. Kantor, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Melalui fatwa tersebut, MUI pun merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah tersebut berupa diplomasi di PBB dan dengan negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresi. Diplomasi ini juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
Editor : Bian Sofoi