get app
inews
Aa Text
Read Next : LMI Galang Aksi Bela Palestina di Bangkalan, Dihadiri Puluhan Ribu Umat Islam

Ini Fatwa MUI Terbaru, Umat Islam Diimbau Semaksimal Mungkin Hindari Produk Israel

Jum'at, 10 November 2023 | 22:50 WIB
header img
Ilustrasi perjuangan Palestina. MUI meminta Umat Islam di Indonesia untuk menghindari produk Israel. Foto:iNews Network

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Ini fatwa MUI terbaru. Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini menganjurkan agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel.

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” tegas Ketua Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI di MUI. Kantor, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Melalui fatwa tersebut, MUI pun merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah tersebut berupa diplomasi di PBB dan dengan negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresi. Diplomasi ini juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

Fatwa ini juga menganjurkan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina, seperti menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan doa ghaib bagi para syuhada di Palestina, kata Niam, dikutip dari situs resminya.

Selain anjuran, inti fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah wajib. Dukungan tersebut dapat berupa penyaluran zakat, infak atau sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Dukungan tersebut dapat berupa penyaluran zakat, infaq atau sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Secara umum dana zakat harus disalurkan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki. “Dalam situasi darurat dan mendesak, dana zakat bisa disalurkan kepada mustahik yang berada jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” ujarnya.

Sedangkan mendukung agresi Israel terhadap warga Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, haram, kata Pengurus An Nahdlah Depok itu saat membacakan isi fatwa tersebut.

Konferensi pers tersebut dihadiri Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Luar Negeri Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, dan Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut