Fatwa ini juga menganjurkan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina, seperti menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan doa ghaib bagi para syuhada di Palestina, kata Niam, dikutip dari situs resminya.
Selain anjuran, inti fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah wajib. Dukungan tersebut dapat berupa penyaluran zakat, infak atau sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Dukungan tersebut dapat berupa penyaluran zakat, infaq atau sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Secara umum dana zakat harus disalurkan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki. “Dalam situasi darurat dan mendesak, dana zakat bisa disalurkan kepada mustahik yang berada jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” ujarnya.
Editor : Bian Sofoi