Doni menyebutkan bahwa teman-teman tersangka N yang berjumlah puluhan merupakan kelompok yang sering mencari masalah di jalanan. "Berdasarkan keterangan N, teman-temannya itu memang tergabung dalam komunitas atau genk yang selalu mencari gara-gara atau tawuran. Namun N mengaku tidak tergabung dalam komunitas atau genk tersebut," tambahnya.
Saat ini, tersangka N telah menjalani proses hukum di Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Satreskrim bersama Polsek jajaran akan meningkatkan antisipasi guna menghindari adanya aksi tawuran atau perkelahian antar kelompok yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Apabila masih terjadi maka akan kita lakukan tindakan tegas.
"Kami juga menghimbau kepada para orangtua untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, terutama agar terhindar dari kegiatan atau tindakan yang dapat merugikan," pungkasnya.
Editor : Bian Sofoi