JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Majelis Hakim menilai Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Bharada E Divonis 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Karier polisinya Bharada E pun selamat dan dia tidak jadi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena ringannya vonis yang diterimanya.
“Adalah harapan Bharada E untuk kembali ke Brimob,” ujar pengacara Bharada E Ronny Talapessy di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Ronny juga mengapresiasi putusan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. Dia juga tidak berencana akan banding atas putusan tersebut.
Sebagai informasi, vonis Icad tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Icad terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait