Mario Dandy Dikeluarkan dari Kampus, AGH Kena Sanksi Sekolahnya

Edi Purwanto, MPI
Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan David dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya Jakarta per Kamis, 23 Februari 2023. FOTO/DOK.MPI

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Universitas Prasetiya Mulya Jakarta mengambil langkah tegas terhadap Mario Dandy Satrio. Mereka mengeluarkan Mario Dandy usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David Latumahina hingga koma. Status kemahasiswaan Mario Dandy dicabut per Kamis, 23 Februari 2023. Pada waktu hampir bersamaan, pacar Dandy yang masih berstatus siswi SMA Tarakanita I kelas X juga mendapat sanksi dari sekolahnya. 

Pencabutan status mahasiswa Mario Dandy diketahui dari surat resmi Universitas Prasetiya Mulya yang diunggah di akun Instagram @prasmul. "Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023," tulis Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak dikutip dari surat resminya, Jumat (24/2/2023).

Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya menyatakan telah memantau informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Mario kepada David. "Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa," katanya.



Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network